Assalamualaikum guys,.
Di sini ane mau sedikit sharing tentang dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhin kapal untuk berjalan (jalan dimana miss?, ya di laut lah, masak di jalan raya -_-)
Materi ini itu merupakan materi baru buat ane. Sebelumnya ane g pernah tau, bahkan g pernah denger dokumen-dokumen tersebut. Tapi, karena tuntutan dari kerjaan (yang kebetulan ketrima di industri perkapalan, dan ditempatkan di bagian divisi admin kapal), mau ga mau, ane musti belajar kan (padahal sebelumnya g pernah belajar).
Jadi, ternyata (berdasarkan informasi di tempat kerja), dalam dunia perkapalan yang digunakan dalam industri perikanan, secara garis besar, di bedakan menjadi 2 yaitu kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. Apa berbedaannya?
Kapal pengangkut adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut ikan dari pelabuhan satu ke pelabuhan yang lain. Pengangkutan ini tidak hanya dilakukan antar pelabuhan di indonesia, akan tetapi juga dapat dilakukan antar pelabuhan antar negara (ekspor impor). Sama halnya dengan moda darat lainnya, kapal pengangkut juga harus mempunyai surat izin yang di sebut SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan)
Sedangkan kapal pengangkut adalah,..,..(nantikan di bahasan selanjutnya ya :)