Jumat, 29 Maret 2019

Dokumen-Dokumen Kapal (Bag. 3)

Antrian kerjaan yang banyak, membuat ane buat rehat bentar pemirsa.,.hehehe

Gimana kabarnya guys?
Semoga mulai menikmati tulisan ane..
Insyaallah ane berniat nyelesein materi yang udah ane mulai,. 'yang memulai juga harus mengakhiri',.

Semua jenis kapal diwajibkan memiliki SIPI/SIKPI dan Gross Akta. Dokumen kapal yang lainnya adalah:

1. Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmitter  Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan (PermenKP No 1/PERMEN-KP/2017).
Jadi saat kapal berlayar, transmitter ini harus aktif/online biar kita bisa tau dimana posisi kapal saat itu. Lanjut.

2.Surat Perangkat Radio Telekomunikasi (SPRT) adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa kapal wajib memiliki, memasang, dan mengaktifkan perangkat komunikasi radio kapal.
Pemasangan perangkat radio kapal berkaitan dengan keselamatan kapal guys.

3.Buku Kapal Perikanan (BKP) adalah buku yang memuat informasi yang berisi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan serta perubahan-perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan.
Jadi kalo di motor, BKP ini statusnya sama seperti STNK motor.

4. Surat Ukur (SU) Kapal adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang bagian pengukuran mengenai besarnya kapal.
Surat Ukur kapal ada 2 jenis guys, yaitu Surat Ukur Sementara dan Surat Ukur Tetap.
  • Surat Ukur Sementara adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran sementara dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, sebelum surat ukur tetap dikeluarkan
  • Surat Ukur Tetap adalah surat kapal yang memuat ukuran tonase kapal berdasarkan pengukuran tetap yang sudah disahkan oleh Pejabat berwenang.
  • Kenapa harus ada SU Sementara kalo ada SU Tetap? Karna pengesahan SU tetap itu lumayan lama guys dan kapal perlu untuk segera berangkat. Jadi dikeluarkanlah SU sementara. Namun sekarang sudah bisa langsung SU tetap.
  • SU tetap masa berlakunya sampai kapan? Surat Ukur tetap berlaku sampai kapal tersebut tidak mengalami perubahan pada ukuran kapal dan tonase kapal.
Masih ada dokumen lainnya guys seperti Pas Besar, Surat Persetujuan Berlayar, dan Sertifikat Kelaikan yang akan ane bahas di tulisan berikutnyaa☺




Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Jalan Jalan ke Mall bersama Toddler

Bunda tentunya sudah tahu betapa kreatifnya sang anak ketika berada pada masa Toddler .😂 Niat mau jalan jalan ke Mall, seringkali ketika ma...