Assalamualaikum guys,.
Udah lama nih ye, ane g sharing disini. Well. Critanya emang sekarang ane pindah divisi guys,. But,.Tenag aja,. ane bakal nglanjutin materi ane tentang dokumen-dokumen kapal.
Di tulisan ane yang lalu, ane udah ngejelasi definisi dari Kapal Pengangkut Ikaan. Sekarang, ane mau ngejelasin tenang kapal penangkap ikan.
Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan (y jelas lah miss). Kalo di kapal pengangkut ikan ada SIKPI, maka di kapal penangkap ikan ada SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan). SIPI selalu bergandengan dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan). SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut (Pasal 1, UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan). Layaknya bayi yang lahir (apaan sih miss kok nglantur sampe bayi -_-), kapal juga mempunyai akte kelahiran guys, namannya Minut Akta. Minut Akta adalah akta asli kapal. Ada mint akta, biasanya ada Grosse Akta. Grosse Akta adalah salinan resmi dari minut akta.
Lalu miss, apa semua jenis kapal harus mempunyai dokumen-dokumen tersebut?
Penasaran? nantikan di pembahasan selanjutnya yaaa,.. byebye#salam.share.pengalaman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tips Jalan Jalan ke Mall bersama Toddler
Bunda tentunya sudah tahu betapa kreatifnya sang anak ketika berada pada masa Toddler .😂 Niat mau jalan jalan ke Mall, seringkali ketika ma...
-
Critanya lagi di kantor, tapi lagi longgar. Eh, nemu Corel di komputer kantor. Udah lama g bersua sama dia,. langsung aja coret coret,.hi...
-
Sungguh, Kekosongan itu terjadi. Sungguh, Aku hanya ingin ditarik Sungguh, Sekarang aku merasa, kita hanya sebatas 'take and ...
-
Cukup sering aku terjebak cinta dalam diam. Cukup sering aku terjebak cinta dalam zona pertemanan. Cukup sering aku mengalami cinta bertep...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar