Aku menulis ini,
Semoga Allah menenangkan hatimu.,
Sedikit berbagi kawan,
Hari ini datang chatt WA darimu dengan no yang berbeda.
Kamu bercerita tentang lelah dan penatnya menjalani jalan hidupmu.
Kamu bercerita tentang penyesalan-penyesalan yang telah kamu buat di masa lalu.
Kamu bercerita tentang kamu yang menganggap dirimu tidak bisa berkembang seperti yang lain.
Lalu, kamu bertanya tentangan pertanyaan-pertanyaan yang bisa menenggelamkan dirimu.
Kamu bertanya, " Kenapa gue harus hidup?"
Kamu bertanya, " Kenapa Tuhan menciptakan gue yang punya sifat iri?"
Kamu bertanya, " Kenapa gue masih hidup sih sampe sekarang?"
Kamu bertanya, " Kenapa gue sebodoh ini?"
Kamu bertanya, " Kenapa gue harus begini sih?"
Ku simak ceritamu di depan seperangkat PC ku.
Seketika ku terdiam saat membaca "rasanya gw pengen mati"
Aku tak tau apa yang harus ku sarankan saat itu
Ingin ku langsung berkomentar, tapi khawatir kalau kalau malah kurang tepat sasaran.
Hingga tiba waktu ashar,
Aku menyarankanmu untuk menenangkan diri di sana.
Aku menyarankanmu untuk mendekatiNya
Kamu tahu,
Disini aku berharap itu hanya emosimu sesaat
Dan
Aku berharap kita masih bisa bertemu lagi
dan lagi
#salamkumpulbareng
Jumat, 29 Maret 2019
Dokumen-Dokumen Kapal (Bag. 3)
Antrian kerjaan yang banyak, membuat ane buat rehat bentar pemirsa.,.hehehe
Gimana kabarnya guys?
Semoga mulai menikmati tulisan ane..
Insyaallah ane berniat nyelesein materi yang udah ane mulai,. 'yang memulai juga harus mengakhiri',.
Semua jenis kapal diwajibkan memiliki SIPI/SIKPI dan Gross Akta. Dokumen kapal yang lainnya adalah:
1. Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan (PermenKP No 1/PERMEN-KP/2017).
Jadi saat kapal berlayar, transmitter ini harus aktif/online biar kita bisa tau dimana posisi kapal saat itu. Lanjut.
2.Surat Perangkat Radio Telekomunikasi (SPRT) adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa kapal wajib memiliki, memasang, dan mengaktifkan perangkat komunikasi radio kapal.
Pemasangan perangkat radio kapal berkaitan dengan keselamatan kapal guys.
Gimana kabarnya guys?
Semoga mulai menikmati tulisan ane..
Insyaallah ane berniat nyelesein materi yang udah ane mulai,. 'yang memulai juga harus mengakhiri',.
Semua jenis kapal diwajibkan memiliki SIPI/SIKPI dan Gross Akta. Dokumen kapal yang lainnya adalah:
1. Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada pusat pemantauan kapal perikanan (PermenKP No 1/PERMEN-KP/2017).
Jadi saat kapal berlayar, transmitter ini harus aktif/online biar kita bisa tau dimana posisi kapal saat itu. Lanjut.
2.Surat Perangkat Radio Telekomunikasi (SPRT) adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa kapal wajib memiliki, memasang, dan mengaktifkan perangkat komunikasi radio kapal.
Pemasangan perangkat radio kapal berkaitan dengan keselamatan kapal guys.
3.Buku Kapal Perikanan (BKP) adalah buku yang memuat informasi yang berisi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan serta perubahan-perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan.
Jadi kalo di motor, BKP ini statusnya sama seperti STNK motor.
4. Surat Ukur (SU) Kapal adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang bagian pengukuran mengenai besarnya kapal.
Surat Ukur kapal ada 2 jenis guys, yaitu Surat Ukur Sementara dan Surat Ukur Tetap.
- Surat Ukur Sementara adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran sementara dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, sebelum surat ukur tetap dikeluarkan
- Surat Ukur Tetap adalah surat kapal yang memuat ukuran tonase kapal berdasarkan pengukuran tetap yang sudah disahkan oleh Pejabat berwenang.
- Kenapa harus ada SU Sementara kalo ada SU Tetap? Karna pengesahan SU tetap itu lumayan lama guys dan kapal perlu untuk segera berangkat. Jadi dikeluarkanlah SU sementara. Namun sekarang sudah bisa langsung SU tetap.
- SU tetap masa berlakunya sampai kapan? Surat Ukur tetap berlaku sampai kapal tersebut tidak mengalami perubahan pada ukuran kapal dan tonase kapal.
Masih ada dokumen lainnya guys seperti Pas Besar, Surat Persetujuan Berlayar, dan Sertifikat Kelaikan yang akan ane bahas di tulisan berikutnyaa☺
Referensi:
Langganan:
Postingan (Atom)
Tips Jalan Jalan ke Mall bersama Toddler
Bunda tentunya sudah tahu betapa kreatifnya sang anak ketika berada pada masa Toddler .😂 Niat mau jalan jalan ke Mall, seringkali ketika ma...
-
Bunda tentunya sudah tahu betapa kreatifnya sang anak ketika berada pada masa Toddler .😂 Niat mau jalan jalan ke Mall, seringkali ketika ma...
-
Antrian kerjaan yang banyak, membuat ane buat rehat bentar pemirsa.,.hehehe Gimana kabarnya guys? Semoga mulai menikmati tulisan ane.. I...
-
Critanya lagi di kantor, tapi lagi longgar. Eh, nemu Corel di komputer kantor. Udah lama g bersua sama dia,. langsung aja coret coret,.hi...